“Pengawasan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, sementara personel pelaksana kegiatan tidak sesuai dengan kontrak dan tidak bersertifikasi,” ujar Heris.
Ia juga menegaskan bahwa tugas Kejari tidak hanya mengungkap tindak pidana korupsi, tetapi juga memulihkan kerugian negara.
Pemulihan bisa dilakukan melalui dua jalur, yakni itikad baik para terdakwa untuk mengembalikan kerugian atau melalui perampasan aset yang dimiliki para tersangka.
“Nanti pengadilan yang menentukan siapa yang paling bertanggung jawab dan bagaimana mekanisme pemulihannya,” jelasnya.
Kasus pembangunan USB SMKN 1 Cijeungjing ini menjadi perhatian publik karena proyek pendidikan yang seharusnya meningkatkan kualitas sarana belajar justru menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah.
Kejari Ciamis memastikan proses hukum berjalan transparan dan menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.














