Plt Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP/WH Provinsi Aceh, Marzuki, memastikan pihaknya akan terus memantau aktivitas Mira di media sosial. Jika ditemukan pelanggaran serupa, tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku akan diambil.
“Kalau kita lihat dari akun TikTok yang bersangkutan, itu memang miliknya. Sesuai dengan perjanjian, dia akan menonaktifkan akun tersebut. Namun, jika selebgram viral itu membuat akun baru dan mengulangi perbuatannya, kita akan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Marzuki.
Marzuki juga mengingatkan bahwa saat ini banyak akun palsu yang mengatasnamakan Mira. Hal ini, menurutnya, justru bisa memperkeruh suasana dan menambah beban bagi selebgram tersebut.
Respons Publik yang Beragam
Video siaran langsung Selebgram viral Mira yang viral itu menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian besar mengecam aksinya yang selayaknya tidak menghormati nilai-nilai agama. Namun, ada pula yang menunjukkan simpati terhadap Mira, mengingat dia telah mengakui kesalahan dan berjanji untuk memperbaikinya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pengguna media sosial untuk lebih berhati-hati dalam beraktivitas, terutama di wilayah yang memiliki norma sosial dan religius yang kuat seperti Aceh. Kontroversi Mira Ulfa tidak hanya menjadi pelajaran baginya, tetapi juga bagi banyak orang untuk lebih bijak dalam memanfaatkan platform digital.