Salah satu poin yang menjamin ketenangan para pegawai adalah kebijakan penempatan.
Mayoritas PPPK Paruh Waktu ini tetap ditempatkan di tempat mereka mengabdi sebelumnya sebagai tenaga non-ASN, selama terdapat kekosongan formasi.
Distribusi pegawai ini tersebar merata di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mulai dari tingkat Kecamatan, Kelurahan, hingga menjangkau 37 Puskesmas di Kabupaten Ciamis.
Meski statusnya paruh waktu, Pemkab Ciamis menjamin kesejahteraan para pegawai melalui APBD.
Mengenai besaran gaji, pemerintah daerah mengambil kebijakan untuk menyesuaikan dengan penghasilan yang diterima pegawai saat masih menjadi tenaga non-ASN.
”Semuanya sudah ter-cover dalam APBD, baik guru, kesehatan, maupun tenaga teknis. Termasuk jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, itu sudah dialokasikan di luar gaji yang bersangkutan,” tegas Ai Rusli.
Komitmen Penuh pada Satu Kontrak
Menutup arahannya, Ai Rusli mengingatkan para ASN baru ini untuk fokus pada unit kerja masing-masing.
Ia menegaskan bahwa aturan melarang pegawai untuk bekerja di dua instansi pemerintah sekaligus.
“Tidak boleh nyambi, karena dalam satu kontrak kerja itu sudah ada aturannya sendiri,” pungkasnya.














