CIAMIS,Kondusif.com,– Kontrak PPPK Paruh Waktu Ciamis,- Kabar gembira menyelimuti ribuan tenaga honorer di Kabupaten Ciamis. Sebanyak 3.554 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 resmi menerima SK di Stadion Galuh, Selasa (23/12/2025).
Momen ini menandai babak baru bagi mereka yang kini sah menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala BKPSDM Ciamis, Ai Rusli Suargi, menegaskan bahwa penyerahan SK ini merupakan wujud kepastian status kepegawaian.
Ia meminta para pegawai tidak perlu ragu dengan kategori “Paruh Waktu” karena status tersebut tetap diakui oleh negara.
Legalitas Sah sebagai ASN
Merujuk pada Kepmen PAN No. 16 Tahun 2025, Ai Rusli menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu adalah bagian dari kategori ASN.
Segala hal mengenai hak dan kewajiban mereka telah diatur secara legal.
”Sistem kerjanya mengikuti seperti ASN, karena dalam aturan PPPK Paruh Waktu itu adalah kategori ASN. Detailnya nanti diatur secara mendalam di dalam kontrak kerja masing-masing,” ujar Ai Rusli usai kegiatan.
Kontrak PPPK Paruh Waktu Ciamis
Para pegawai yang menerima SK hari ini akan memulai masa kontrak mereka terhitung 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026.
Ai Rusli menyebutkan bahwa kontrak kerja ini sangat mungkin untuk diperpanjang di masa mendatang.
”Dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan kebutuhan pegawai, pertimbangan keuangan daerah, dan tentu saja kinerja yang bersangkutan,” tambahnya.














