Angka tersebut dihitung berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat.
“Kerugian ini terjadi karena bangunan tidak bisa dimanfaatkan dan pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tambah Heris.
Atas perannya, konsultan pengawas S dan IS ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pihak lain, yaitu EK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Jawa Barat dan JP selaku kontraktor pelaksana.
Mereka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan penahanan sementara selama 20 hari dan dapat diperpanjang hingga 40 hari.
Penahanan ini juga dilakukan untuk memperlancar pemeriksaan serta mencegah adanya penghilangan barang bukti atau potensi melarikan diri.
Kasus ini juga menambah daftar panjang ironi proyek pendidikan di daerah.
Alih-alih mencetak generasi masa depan lewat sekolah baru, proyek ini justru melahirkan tersangka baru di meja hijau.














