Kasat Narkoba menegaskan bahwa kedua pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Garut. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang mencoba merusak generasi muda melalui peredaran obat berbahaya,” tegasnya.

“Ke depan, kami akan terus meningkatkan intensitas penindakan dan pengawasan, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi. Sinergi ini sangat penting guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan obat-obatan terlarang,” tambahnya.
Polres Garut menegaskan akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat.***
Penulis: Hasna Ismi Lutfiyah














