GARUT, Kondusif.com — Satres Narkoba Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang dengan mengamankan dua orang pelaku berinisial R (38) dan S (30), warga Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Penangkapan dilakukan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Sabtu (April 2026).
Hal tersebut disampaikan Kasat Res Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, dalam keterangannya kepada awak media, Senin (6/4/2026).

Sementara dari pelaku S, petugas menyita 15 plastik klip bening yang masing-masing berisi enam tablet obat diduga jenis Hexymer, serta 12 tablet obat jenis Trihexyphenidyl.















