Ketua Komisi Informasi Jabar, Husni Farhani Mubarok, menegaskan bahwa keterbukaan dalam pengelolaan data kependudukan dan pertanahan bukanlah sebuah pilihan, melainkan kewajiban badan publik.
“Karena badan publik mengelola kepentingan masyarakat dan menggunakan anggaran negara, maka wajar jika masyarakat ingin tahu bagaimana haknya diproses dan dilayani. Informasi bukan hak istimewa, tapi hak dasar warga negara,” tegasnya.
Sidang-sidang sengketa informasi ini menunjukkan bahwa transparansi bukan sekadar jargon, tapi instrumen vital untuk menghindari maladministrasi, memperkuat kontrol sosial, dan menumbuhkan kepercayaan publik. Dunia pendidikan dan administrasi kependudukan, sebagai dua sektor yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat, harus menjadi teladan dalam menerapkan prinsip keterbukaan.
Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat terus berkomitmen untuk membuka ruang keadilan informasi, menjembatani masyarakat dalam mengakses data dan dokumen yang berdampak pada kehidupan mereka. Lewat penegakan regulasi dan proses persidangan yang objektif, Komisi berharap semakin banyak badan publik yang sadar akan pentingnya keterbukaan dalam tata kelola yang bersih dan bertanggung jawab.