Wakapolda Jabar menyampaikan apresiasi atas perhatian Komisi III yang terjun langsung ke lapangan.
“Kami menyambut baik dan merasa terhormat atas kunjungan kerja ini. Kegiatan ini bagian penting dari proses legislasi nasional, terutama dalam menyusun regulasi penegakan hukum modern,” ujarnya.
Ia menegaskan kesiapan Polda Jabar dalam memberikan masukan berbasis pengalaman nyata di lapangan.
“Kami siap menyampaikan kendala teknis, kebutuhan normatif, serta dinamika hukum yang perlu menjadi perhatian dalam revisi hukum acara pidana,” lanjutnya.
Diskusi berlangsung interaktif. Unsur kepolisian, kejaksaan, pengadilan, BNNP, hingga akademisi menyampaikan gagasan dan catatan kritis.
Semua masukan tersebut akan menjadi referensi Komisi III DPR RI dalam penyempurnaan naskah akademik dan pembahasan lanjutan RUU.
Kegiatan ditutup dengan semangat kolaboratif dan tekad bersama membangun sistem hukum acara pidana yang lebih adil, transparan, dan kontekstual dengan kebutuhan penegakan hukum di Indonesia.