Transaksi pertama dilakukan oleh seorang wanita berinisial SY, yang menjual kepada SH seharga Rp3 juta.
Dalam proses itu, seorang pembeli berinisial NH datang dari Jakarta untuk menjemput korban di Makassar.
“NH mengaku datang ke Makassar untuk membawa korban dengan transaksi sebesar Rp3 juta di kos pelaku,” jelas Djuhandhani saat konferensi pers di Makassar, Senin (10/11/2025).
Tak berhenti di situ, NH kemudian membawa korban ke Jambi dan menjualnya kembali kepada pasangan MA (42) dan AS (36) seharga Rp15 juta.
Pasangan itu berdalih ingin membantu keluarga yang belum memiliki anak.
“Setelah menyerahkan korban, NH melarikan diri ke Sukoharjo, Jawa Tengah. Ia mengaku sudah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal,” kata Djuhandhani.
Lebih memilukan lagi, pasangan MA dan AS kembali memperjualbelikan korban kepada kelompok salah satu suku di Jambi dengan harga Rp80 juta.
“AS dan MA mengaku telah menjual sembilan bayi dan satu anak melalui TikTok dan WhatsApp,” ungkapnya.
Kini, keempat pelaku telah ditahan. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan anak lintas provinsi.
Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa praktik adopsi ilegal dan perdagangan anak masih mengintai di Indonesia.
Dan kerja cepat Polri menjadi harapan baru bagi penegakan hukum yang berpihak pada kemanusiaan.














