‘Tidak membebani orang tua siswa dengan kegiatan-kegiatan seremonial seperti perpisahan atau studi tour,” tegasnya, menambahkan.
Menurut Zaenal, banyak kepala sekolah masih merujuk pada SE sebelumnya, seperti SE No. 42, 43, dan 63, yang sebenarnya telah dicabut.
“Sekarang yang berlaku hanya SE No. 45, yang intinya menegaskan larangan perpisahan, studi tour ke luar daerah, hingga penggunaan kendaraan bermotor oleh siswa,” katanya.
Kasi Peserta Didik dan Karakter Dinas Pendidikan Ciamis, Ely Mulyaningsih, juga mengimbau para kepala sekolah agar tidak berkecil hati.
“Minimal Bapak Ibu mengenal regulasinya. Ini bagian dari penegasan Pemprov yang mendukung regulasi yang sudah ada di Pemda,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung dialogis, terbuka, dan menjadi ajang klarifikasi berbagai kebijakan yang berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat.














