Ciamis,kondusif.com,– Komisi D DPRD Kabupaten Ciamis menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03-KESRA Tahun 2025.
Tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya, Senin (19/5/2025). Kegiatan dilangsungkan di Aula PGRI Kecamatan Sadananya.
Dihadiri para kepala SD se-Dapil 1 meliputi Kecamatan Ciamis, Cikoneng, Sadananya, dan Sindangkasih.
Selain itu, acara ini juga dihadiri seluruh anggota Komisi D DPRD Ciamis dan perwakilan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis.
Ketua Komisi D DPRD Ciamis, H. Zaenal Arifin, menekankan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan para kepala sekolah memahami serta menjalankan isi SE Gubernur tersebut secara utuh.
“Kami turun langsung untuk melakukan monitoring. Harapannya, sekolah bisa patuh pada kebijakan ini,” kata dia.














