Berdasarkan undang-undang, pengisian posisi tersebut bersifat opsional.
“Undang-undang juga menyebut kekosongan wakil bupati dapat diisi, bukan harus diisi. Jadi tidak wajib. Selama ini pemerintahan di Ciamis tetap berjalan normal walau tanpa wakil,” ujarnya.
Nanang menyebut, selama delapan bulan terakhir, seluruh program pembangunan dan kegiatan pemerintahan tetap berjalan baik tanpa hambatan berarti.
“Sampai sekarang proses pemerintahan berjalan normal, pembangunan juga tetap berjalan. Kalau pun ada masyarakat yang menghendaki harus ada wakil, ya itu perlu ditanyakan dulu, karena undang-undang tidak mewajibkan,” katanya.
Mencari Solusi Hukum
Namun begitu, DPRD tetap berkomitmen untuk mencari solusi hukum yang tepat.
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah politik dan administratif untuk memperjelas status ini.
“Kami dari DPRD sudah dua kali melayangkan surat ke Kemendagri, datang langsung juga dua kali. Bahkan saat bimtek di Cirebon yang menghadirkan pihak Kemendagri, hasilnya tetap sama — belum ada keputusan,” jelas Nanang.
Selain itu, DPRD juga telah melakukan pertemuan dengan para pimpinan partai politik pengusung, termasuk 16 partai yang terlibat, namun belum ditemukan jalan keluarnya.
“Kami sudah bertemu dengan pimpinan parpol pengusung, tapi tetap belum menemukan regulasi yang bisa dijadikan dasar hukum. DPRD tidak mungkin melakukan pemilihan tanpa dasar hukum yang jelas, karena itu rentan digugat,” tegasnya.
Menurut Nanang, upaya pengisian jabatan Wakil Bupati Ciamis sudah dilakukan dengan berbagai cara, namun saat ini semuanya masih mentok di persoalan regulasi.
“Upaya sudah kami lakukan, tapi mentok di aturan hukum. Jadi memang harus menunggu kejelasan dari pusat,” pungkasnya.














