CIAMIS,kondusif.com– Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, Nanang Permana, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi yang secara tegas dapat dijadikan dasar hukum untuk mengisi kekosongan jabatan Wakil Bupati Ciamis.
Pernyataan tersebut disampaikan Nanang saat diwawancara di Rumah Dinas Ketua DPRD Ciamis, Rabu (15/10/2025).
“Tentang pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Ciamis, sampai hari ini belum ditemukan regulasinya. Belum jelas Undang-Undang mana yang bisa digunakan,” ujar Nanang.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 memang mengatur mekanisme pengisian jabatan wakil kepala daerah apabila yang bersangkutan sudah definitif dan kemudian berhenti, mundur, diberhentikan, atau meninggal dunia.
Namun, situasi di Ciamis berbeda karena almarhum Yana D. Putra wafat sebelum resmi dilantik sebagai Wakil Bupati.
“Almarhum Pak Yana bukan Wakil Bupati, beliau masih calon. Jadi tidak ada keputusan dari Kemendagri tentang status itu.
Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tidak bisa dipakai karena sejak awal memang tidak ada wakil bupati yang dilantik,” tegasnya.
Nanang mencontohkan, kasus seperti Bupati Jeje Wiradinata bisa menggunakan mekanisme Pasal 176 karena pada saat itu wakil bupatinya mundur dari jabatan.
Sedangkan di Ciamis sekarang, posisi wakil bupati memang belum pernah terisi.
“Berbeda ketika Pak Jeje, karena memang sudah ada wakil bupati yang mundur. Nah, di Ciamis sekarang sejak awal belum ada yang dilantik,” katanya.
Wabup Bukan Syarat Wajib
Meski demikian, Nanang menegaskan bahwa keberadaan wakil bupati bukanlah syarat wajib untuk jalannya pemerintahan daerah.














