“Ketiga orang ini adalah pemakai. Mereka menggunakan sabu di dalam rumah tersebut. Saat diamankan, mereka sedang mengonsumsi barang haram itu,” jelasnya.
Berawal dari Pengembangan Kasus di Bandung Barat
Penangkapan RNF berawal dari operasi polisi yang lebih besar. Sebelumnya, tim Satres Narkoba telah lebih dulu menangkap tiga orang yang diduga sebagai bandar dan kurir narkoba di Kampung Tanjung Sari, Desa Bongas, Kecamatan Cililin, KBB, pada Rabu (5/3). Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya menemukan RNF bersama dua rekannya dalam kondisi menggunakan sabu.
“Kami mengamankan tiga orang, yaitu SP, AP, dan EKS, yang merupakan bandar dan kurir. Setelah itu, kami juga mengamankan pemakai, yaitu RNF, TY, dan RI,” terang Kapolres.
Terancam Hukuman Penjara
Akibat perbuatannya, RNF dan dua rekannya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pidana penjara minimal 4 tahun.
Sementara itu, para pengedar dan bandar yang lebih dulu ditangkap akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang yang sama, dengan ancaman hukuman yang lebih berat.
Kasus ini menjadi pukulan bagi lembaga pengawas pemilu di daerah tersebut. Kepercayaan publik terhadap integritas pejabat yang seharusnya menegakkan aturan kini dipertanyakan. Bagaimana Bawaslu KBB menanggapi skandal ini masih dinantikan oleh masyarakat.














