Garut, Kondusif – Keterbukaan informasi publik bukan hanya sekadar kebijakan administrasi pemerintahan, tetapi merupakan hak asasi manusia (HAM) yang harus dijamin oleh negara. Hal ini ditegaskan oleh Komisioner PSIP Komisi Informasi (KI) Jawa Barat, Erwin Kustiman, M.Ikom, dalam acara talkshow di Radio Medina Garut, Senin (24/2/2025) pukul 15.00 WIB.

Dalam pemaparannya, Erwin menegaskan bahwa hak masyarakat untuk mengakses informasi yang dikelola pemerintah merupakan bagian dari hak fundamental yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Keterbukaan informasi itu bukan sekadar kebijakan pemerintah, melainkan hak asasi manusia yang melekat pada setiap warga negara. Ketika pemerintah daerah menutup-nutupi informasi yang seharusnya bisa diakses oleh publik, itu berarti mereka sedang mengabaikan hak rakyatnya,” ujar Erwin.
Ia juga mengkritisi beberapa kebijakan daerah yang justru berpotensi menghambat keterbukaan informasi. Salah satunya adalah penerbitan keputusan kepala daerah yang memperbanyak daftar informasi yang dikecualikan, tanpa merujuk pada aturan hukum yang lebih tinggi.
“Banyak ditemukan kasus di mana pemerintah daerah membuat daftar panjang informasi yang dikecualikan, padahal tidak semua informasi itu seharusnya tertutup. Pemda harus tunduk pada hierarki hukum tertinggi, yaitu undang-undang, bukan membuat aturan sendiri yang bertentangan dengan prinsip keterbukaan,” jelasnya.
Respon (2)