Sebagian masyarakat menilai ormas semakin jauh dari fungsi awalnya. Mereka berharap pemerintah bertindak lebih tegas dalam menegakkan aturan agar ormas tidak semakin leluasa bertindak seenaknya.
“Apa nggak ada UU yang bisa atasi ormas yang bermasalah?,” tulis warganet.
Apindo Soroti Aksi Oknum Ormas
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti keberadaan ormas yang sering mengganggu dunia usaha.
Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja Kamdani, mengungkapkan bahwa praktik pungutan liar dan permintaan jatah proyek semakin meresahkan pengusaha.
Ia menegaskan bahwa gangguan seperti ini membuat investor berpikir ulang untuk menanamkan modal di Indonesia.
Ketidakpastian dalam dunia usaha semakin meningkat karena aksi-aksi tersebut.
Ketua Apindo Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik, menyampaikan hal serupa. Ia menjelaskan bahwa intervensi ormas tidak hanya terjadi di kawasan industri tetapi juga di berbagai sektor lain.
Apindo meminta segera ada tindakan. Jika pemerintah tidak segera bertindak, kondisi ini akan semakin memperburuk iklim investasi di Indonesia.
Fungsi Organisasi Masyarakat Menurut Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 telah mengatur fungsi dan tujuan ormas secara jelas. Ormas seharusnya meningkatkan partisipasi masyarakat, memberikan pelayanan sosial, serta menjaga persatuan bangsa.
Selain itu, ormas juga berperan dalam menyalurkan aspirasi masyarakat dan mempertahankan norma sosial.
Sayangnya, praktik di lapangan sering bertolak belakang dengan aturan. Banyak oknum ormas yang menyalahgunakan keberadaannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Masyarakat mendesak pemerintah agar lebih tegas dalam mengawasi dan menindak ormas yang melanggar aturan.
Jika pemerintah membiarkan hal ini, ormas akan semakin membebani dunia usaha dan menghambat pertumbuhan ekonomi.
Respon (1)