“Setelah batas waktu yang ditentukan, kami akan memberikan pernyataan resmi mengenai jumlah kehadiran dan kebijakan yang akan diambil bagi mereka yang absen,” tambahnya.
Retreat untuk Meningkatkan Kapasitas Kepala Daerah
Retreat ini merupakan agenda rutin yang diselenggarakan Kemendagri dan Lemhanas setiap kali terjadi pergantian kepala daerah. Acara ini memiliki landasan hukum yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU tersebut, Kemendagri diberikan kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala daerah guna meningkatkan kapasitas kepemimpinan mereka.
“Kegiatan ini bukan hal baru. Sejak dulu, Kemendagri dan Lemhanas telah menyelenggarakan program ini untuk memberikan pembinaan kepada kepala daerah agar dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik,” ungkap Bima Arya.
Instruksi PDIP dan Imbasnya
Di sisi lain, dinamika politik turut mempengaruhi kehadiran beberapa kepala daerah dalam retreat ini. Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menginstruksikan kepala daerah dari partainya untuk menunda kehadiran mereka sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan internal partai. Instruksi ini muncul setelah Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sejumlah kepala daerah yang berasal dari PDIP pun memilih menunda kehadiran mereka, di antaranya Gubernur Jakarta, Pramono Anung, Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, dan Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti.
Dengan adanya tarik-ulur antara kepentingan politik dan kebijakan negara, publik kini menanti keputusan akhir dari Kemendagri. Apakah akan ada kebijakan khusus bagi kepala daerah yang absen? Semua akan terjawab setelah batas akhir kehadiran diumumkan.