banner 720x220

Kepala Daerah yang Absen di Retreat Akmil Bisa Kena Sanksi?

Kepala Daerah yang tidak hadir dalam kegiatan Retreat, Bima Arya menjelaskan bahwa secara hukum tidak ada sanksi tegas.

Sejumlah kepala daerah hadir dalam kegiatan Retreat di Magelang. Foto: Istimewa

Magelang, Kondusif – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menunggu kepastian jumlah kepala daerah yang hadir dalam retreat di Akademi Militer (Akmil), Magelang, yang berlangsung pada 21-28 Februari 2025. Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi terkait sanksi bagi kepala daerah yang absen dalam agenda pembekalan tersebut.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu data final hingga batas waktu yang ditentukan.

“Kami menunggu hingga pukul 15.00 WIB untuk mengetahui jumlah kepala daerah yang hadir,” ujar Bima Arya dalam konferensi pers di Media Center Retreat Kepala Daerah, Gedung Ahmad Yani, Kompleks Akademi Militer, Jumat (21/2).

Apakah Ada Sanksi yang tidak Hadir di Retreat?

Mengenai konsekuensi bagi kepala daerah yang tidak hadir dalam kegiatan Retreat, Bima Arya menjelaskan bahwa secara hukum tidak ada sanksi tegas.

“Di dalam undang-undang tidak disebutkan adanya konsekuensi hukum bagi yang tidak hadir. Namun, ada kebijakan yang akan diputuskan sesuai dengan aturan kepanitiaan,” terangnya.

Keputusan terkait sanksi ini nantinya akan dirumuskan bersama oleh Kemendagri, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), dan Akademi Militer sebagai penyelenggara kegiatan.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *