Kebijakan ini bertujuan untuk memperpendek rantai distribusi, sehingga harga jual di tingkat konsumen tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ada ketetapan dari pemerintah daerah.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan bahwa di pangkalan resmi, harga gas LPG 3 kg sudah sesuai dengan regulasi.
“Masyarakat bisa mendapatkan gas LPG 3 kg lebih murah di pangkalan resmi berbanding dengan pengecer. Selain itu, takarannya juga lebih terjamin karena tersedia timbangan di lokasi,” jelasnya.
Namun, perubahan ini justru membuat sebagian masyarakat kebingungan. Banyak yang belum mengetahui di mana mereka bisa membeli LPG 3 kg setelah kebijakan baru diterapkan. Untuk membantu masyarakat, Pertamina menyediakan layanan pencarian pangkalan terdekat melalui situs https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau Call Center 135.
Apakah Pasokan Akan Normal Kembali?
Meski pemerintah dan kepolisian telah mengambil langkah-langkah untuk mengatasi kelangkaan ini, pertanyaan besar masih menggantung, kapan pasokan LPG 3 kg akan kembali normal?
Banyak pihak berharap agar kebijakan distribusi baru dapat segera berjalan efektif tanpa menambah beban masyarakat. Namun, tanpa pengawasan ketat, ada potensi penyimpangan dalam distribusi yang bisa semakin memperparah keadaan.
Untuk saat ini, yang bisa masyarakat lakukan adalah memastikan mereka membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi dan tidak panik dalam menghadapi situasi ini. Bagaimanapun juga, gas melon adalah kebutuhan pokok bagi banyak orang, dan akses terhadapnya harus tetap terjamin.
Respon (2)