banner 720x220

Kelangkaan Gas LPG 3 Kg, Satgas Pangan Turun Tangan: Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Kelangkaan gas LPG 3 kg tidak hanya berdampak pada kehidupan sehari-hari, tetapi juga berpotensi memicu keresahan sosial.

Kelangkaan gas LPG 3 kg tidak hanya berdampak pada kehidupan sehari-hari, tetapi juga berpotensi memicu keresahan sosial. Gambar:Web
Kelangkaan gas LPG 3 kg tidak hanya berdampak pada kehidupan sehari-hari, tetapi juga berpotensi memicu keresahan sosial. Gambar:Web

Jakarta Kondusif  Warga di berbagai daerah belakangan ini mengeluhkan sulitnya mendapatkan gas LPG 3 kg atau yang akrab disebut “gas melon”. Kelangkaan ini memicu keresahan, terutama bagi rumah tangga dan pelaku usaha kecil yang bergantung pada gas subsidi tersebut.

Menanggapi situasi ini, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri turun langsung ke lapangan untuk mengecek ketersediaan dan jalur distribusi gas LPG 3 kg. Ketua Satgas Pangan Mabes Polri, Brigjen Helfi Assegaf, memastikan pihaknya tengah melakukan pemantauan intensif guna mengurai permasalahan yang terjadi.

“Tim Satgas Pangan ke lapangan untuk cek ketersediaan dan distribusi oleh pelaku usaha serta agen-agen,” ujar Helfi kepada wartawan, Senin (3/2/2025).

Helfi juga mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 2021-2024, pihaknya telah menangani tujuh kasus hukum terkait LPG 3 kg. Kasus-kasus tersebut melibatkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Sayangnya, ia tidak merinci lebih lanjut mengenai kasus-kasus tersebut.

Dampak di Lapangan dan Upaya Penegakan Kamtibmas

Kelangkaan LPG 3 kg tidak hanya berdampak pada kehidupan sehari-hari, tetapi juga berpotensi memicu keresahan sosial. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban di tengah kondisi sulit ini.

“Polri melakukan langkah-langkah pemeliharaan kamtibmas agar situasi tetap kondusif. Harapannya, pasokan gas kembali pulih dan tidak ada kepanikan di masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Trunoyudo juga menyebutkan bahwa Polri siap berkolaborasi dengan Pertamina jika diperlukan guna memastikan distribusi berjalan lancar dan tepat sasaran.

Regulasi Baru: Pengecer Wajib Beralih ke Pangkalan

Di sisi lain, kebijakan terbaru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ikut menjadi faktor yang memengaruhi distribusi LPG 3 kg. Mulai 1 Februari 2025, para pengecer jangan lagi menjual gas LPG 3 kg. Mereka wajib menjadi pangkalan resmi jika ingin tetap menjual gas bersubsidi ini.

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *