Ia menilai, sebagian guru hanya fokus memenuhi syarat minimal sertifikasi 24 jam pelajaran (JP) per minggu.
Padahal, kewajiban maksimalnya mencapai 40 JP.
“ASN dan PPPK itu dibayar negara untuk mengajar maksimal 40 JP per minggu, bukan sekadar 24 JP. Kalau baru memenuhi 24 JP, harus ditambah lagi sesuai aturan,” tegasnya.
BKPSDM Akui Kekurangan Ribuan Guru
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Ciamis, Rifki Arifin, SH, MM, membenarkan adanya kekurangan guru.
Menurutnya, persoalan ini juga sudah menjadi perhatian dalam penyusunan formasi kebutuhan pegawai yang didasarkan pada analisis jabatan dan beban kerja.
“Mekanisme pemenuhan kebutuhan dilakukan melalui rekrutmen CASN, baik PNS maupun PPPK, yang dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) BKN dan KemenPAN RB. Pemetaan guru dilakukan Dinas Pendidikan dengan mengacu pada data riil di lapangan, termasuk Dapodik dan Ruang Talenta Guru,” jelas Rifki.
Ia juga menambahkan, sesuai rekomendasi KemenPAN RB, kekurangan tenaga guru di Ciamis pada 2025 mencapai 2.408 orang untuk seluruh jenjang jabatan, mulai dari pertama, muda, hingga madya.
“Angka ini cukup besar dan menjadi tantangan serius bagi pemerintah daerah,” pungkasnya.