”Kami sempat memberikan sejumlah petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik kepolisian. Setelah seluruh petunjuk terpenuhi dan kami yakin berkasnya lengkap (P21), barulah proses ini kami jalankan,” tegas Anang.
Ia menepis isu bahwa penahanan dilakukan sebelum lebaran, dengan menegaskan bahwa eksekusi penahanan baru dilaksanakan pasca-hari raya.
Ancaman Penjara Menanti
Kini, jaksa penuntut umum tengah bersiap menyusun dakwaan sembari menunggu penetapan jadwal sidang dari Majelis Hakim.
Untuk menjerat para tersangka, kejaksaan menerapkan pasal berlapis dalam UU Tipikor, yakni Pasal 603 (KUHP baru), Pasal 3, serta Pasal 12 yang bersifat subsideritas dan alternatif.
Jeratan hukumannya pun tidak main-main. Berdasarkan pasal primer 603, para terdakwa terancam hukuman minimal 2 tahun penjara.
Sementara jika terbukti melanggar Pasal 12, ancaman hukuman minimal mencapai 4 tahun penjara.
”Kini bolanya ada di tangan Majelis Hakim. Kami menunggu jadwal sidang untuk membuktikan seluruh fakta di pengadilan,” tutup Kresna.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pejabat publik di Ciamis bahwa masa lalu yang kelam tetap bisa menyeret mereka ke balik jeruji besi, meski kini tengah duduk nyaman di kursi kekuasaan.














