CIAMIS,Kondusif.com,- Pelarian hukum seorang anggota DPRD Ciamis berinisial N akhirnya terhenti di ujung Maret. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis memastikan telah menjebloskan sang legislator aktif ke sel tahanan atas dugaan korupsi dana bantuan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kasus yang sempat mengendap bertahun-tahun kini resmi bergulir ke meja hijau.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ciamis, Anang, didampingi Plh. Kasi Pidsus, Kresna, mengungkapkan bahwa penahanan telah dilakukan sejak Senin, 30 Maret 2026.
Kejaksaan menitipkan para tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kebon Waru, Bandung.
“Penahanan ini untuk 20 hari ke depan, sekaligus memudahkan proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung,” ujar Kresna di ruang kerjanya, Selasa, (7/4/2026).
Dosa Lama Sebelum Menjabat
Kasus yang menjerat N bukan terjadi saat ia mengenakan jas anggota dewan, melainkan ketika ia masih berperan sebagai pendamping BUMDes pada 2016 silam.
Kresna membeberkan bahwa modus operandi para pelaku adalah melakukan pungutan liar dari dana bantuan yang seharusnya mengalir untuk pemberdayaan ekonomi desa.
Tak tanggung-tanggung, praktik lancung ini ditaksir merugikan negara hingga Rp577 juta.
Dalam menjalankan aksinya, N tidak sendirian. Kejaksaan turut menahan tiga rekan sejawatnya yang juga berstatus sebagai pendamping desa, yakni tersangka berinisial S, Y, dan A.
Liku-Liku Berkas yang Sempat Tertahan
Publik sempat mempertanyakan mengapa perkara lawas ini baru naik ke permukaan sekarang.
Menanggapi hal itu, Anang menjelaskan bahwa penyidikan perkara ini sepenuhnya berada di tangan kepolisian. Kejaksaan, menurut dia, bekerja sesuai prosedur operasi standar (SOP) sebagai penuntut umum.














