Konstruksi perkara yang dirilis Kejagung mengungkap bahwa Jurist Tan, atas perintah Nadiem, aktif dalam pertemuan dengan pihak Google. Dalam beberapa pertemuan penting pada 2020, Jurist Tan menyampaikan permintaan kontribusi co-investment sebesar 30 persen kepada Google, jika pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan ChromeOS.
Proses pengondisian proyek disebut mencapai puncaknya pada 6 Mei 2020, saat Nadiem memimpin rapat daring yang dihadiri sejumlah pejabat Kemendikbudristek. Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa sistem operasi yang digunakan harus ChromeOS, meskipun proses pengadaan belum resmi dimulai.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi Qohar, menyatakan bahwa kerugian negara berasal dari dua komponen: perangkat keras dan perangkat lunak. Salah satu item yang disorot adalah software Classroom Device Management (CDM) senilai Rp480 miliar. Selain itu, terdapat selisih harga perangkat laptop senilai Rp1,5 triliun dari nilai kontrak dengan harga asli penyedia.
“Total kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun,” tegas Qohar.
Empat Tersangka dan Penahanan
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka:
- Jurist Tan (JT) – Eks Stafsus Mendikbudristek
- Ibrahim Arief (IBAM) – Mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek
- Sri Wahyuningsih (SW) – Mantan Direktur SD dan KPA Direktorat SD
- Mulyatsyah (MUL) – Mantan Direktur SMP dan KPA Direktorat SMP
Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah telah ditahan di Rutan Salemba, sementara Ibrahim Arief dikenai tahanan kota karena alasan kesehatan. Jurist Tan hingga kini masih berada di luar negeri dan belum ditahan.
Sementara itu, publik menantikan peran Melissa Siska dan para tokoh teknologi besar lainnya yang diduga ikut terlibat. Semua akan terang saat persidangan dimulai.
Kondusif.com – Konten Edukasi Positif