Yang menginstruksikan pemerintah tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk aktif menyiapkan lahan bagi kepentingan program strategis.
Selain itu, terdapat 23 desa yang terjebak dalam ketidakpastian hukum terkait status tanah mereka.
“Sebanyak 23 desa masih kebingungan menentukan titik koordinat. Mereka khawatir lahan yang akan digunakan masuk dalam zonasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang secara aturan tidak boleh dialihfungsikan,” jelas H. Yoyo, saat ditemui di Gedung DPRD Ciamis, Selasa (23/12/2025).
Aturan Adalah Panglima
Menyikapi fenomena tersebut, H. Yoyo mendesak pihak pelaksana dan instansi terkait untuk segera memberikan kejelasan status lahan.
Ia tidak ingin antusiasme desa justru berujung pada masalah hukum di masa depan hanya karena persoalan zonasi.
”Program ini sangat bagus, jangan sampai dinodai dengan pelanggaran. Semua pihak harus patuh pada regulasi yang ada, baik aturan di tingkat Pusat, Provinsi, maupun Daerah,” tegasnya.
Ia pun menambahkan bahwa sinkronisasi data lahan sangat krusial agar pembangunan gerai KDMP tidak mengorbankan lahan pertanian produktif.
“Kita harus pastikan semuanya selaras. Ekonomi desa maju lewat KDMP, namun lahan pertanian abadi kita tetap terlindungi,” tutupnya.














