– 20 butir Merlopam Lorazepam 2 mg.
Kemudian, polisi juga menyita satu unit HP Oppo Reno 2F dan kotak penyimpanan berwarna hitam bertuliskan “dioss”.
Kasus Psikotropika Ciamis, Tersangka Terjerat Pasal UU Psikotropika
Kapolres Ciamis AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP R. E. Budhi M, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tersangka mendapatkan barang tersebut tanpa resep dokter dan menurut dugaan kuat berperan sebagai pengedar.
“Pengembangan masih terus kami lakukan. Kami telah mengantongi nama pelaku lain yang berkomunikasi dengan tersangka melalui Facebook,” tegas AKP Budhi, di Mapolres Ciamis. Jumat, (16/05/2025).
Lebih lanjut, tersangka terjerat Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.
Himbauan Polisi untuk Warga Ciamis
Polres Ciamis juga menghimbau masyarakat untuk tidak sembarangan mengonsumsi atau memperjualbelikan obat keras.
Selain itu, penyalahgunaan psikotropika bisa berdampak serius pada kesehatan dan kehidupan sosial.
“Laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras tanpa izin,” tutup AKP Budhi.














