Ciamis,kondusif.com, Kasus Psikotropika Ciamis, Seorang pemuda berinisial BA asal Cikijing ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis karena diduga menyimpan ratusan butir obat keras jenis psikotropika tanpa izin resmi.
Penangkapan terjadi pada Selasa, 14 Mei 2025, di Dusun Cipendeuy, Desa Sadapaingan, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis.
Petugas Menyita Puluhan Butir Obat Keras
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa:
– 90 butir Alprazolam 1 mg (OGB Dexa),
– 37 butir Clonazepam Euforiss 2 mg,
– 22 butir Alprazolam Otto 1 mg,
– 18 butir Alprazolam 1 mg lainnya,
– 16 butir Riklona Clonazepam 2 mg,