Saat itulah, tersangka mulai melakukan tindakan tidak senonoh dengan meraba bagian tubuh korban dan mencium lehernya.
Korban yang ketakutan sempat kabur, namun tidak langsung menceritakan kejadian itu karena diancam oleh tersangka.
Beberapa hari kemudian, kejadian serupa terulang. Tersangka kembali meminta korban memijatnya, lalu melakukan pelecehan dengan niat melakukan hubungan layaknya suami-istri.
Merasa terancam, korban akhirnya melarikan diri dan menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Sang ibu kemudian melaporkan tersangka ke polisi.
“Ancaman kekerasan dilakukan tersangka agar korban tidak menceritakan kepada siapa pun. Pelecehan terjadi lebih dari satu kali, dalam rentang waktu tiga hari,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
Kapolres Ciamis menekankan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama.
Ia mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi anak-anak di lingkungan sekitar.
‘Kami mengajak seluruh pihak, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, serta lembaga pendidikan dan keagamaan untuk aktif melakukan sosialisasi dan pengawasan agar kejadian seperti ini tidak terulang,” pungkasnya.














