Ciamis,kondusif.com, Kepolisian Resor (Polres) Ciamis menetapkan seorang pria berinisial Y (39), warga Ciamis, sebagai tersangka dalam kasus perundungan terhadap anak di bawah umur. Korban adalah KA (13), anak tiri nya sendiri.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal dalam konferensi pers pada Senin (12/5/2025) menyampaikan bahwa perundungan itu terjadi di pada Selasa, 8 Mei 2025.
Namun kasus ini terungkap lebih awal, tepatnya pada 7 Mei 2025, setelah korban melapor kepada ibunya.
Menurut Kapolres, kejadian bermula ketika korban menceritakan peristiwa pelecehan yang dialaminya kepada orang tua pada 5 Mei 2025.
Laporan resmi kemudian dibuat ke Polres Ciamis pada 7 Mei, dan polisi langsung bergerak cepat mengamankan tersangka.
“Modusnya, tersangka melakukan tindakan cabul dengan cara meremas payudara dan mencium leher korban,” ujar AKBP Akmal.
Kasus Perundungan di Ciamis, Pelaku Ayah Tiri Korban

Lebih lanjut dijelaskan, tersangka Y adalah ayah tiri korban yang menikah dengan ibu korban pada awal tahun 2020.
Selama tinggal serumah, tersangka mulai memperhatikan perubahan fisik korban yang memasuki masa remaja, dan hal tersebut memicu niat jahat tersangka.
Dalam salah satu kejadian, tersangka memberikan uang kepada korban dan meminta dipijat.














