banner 720x220
News  

Polres Ciamis Ungkap Kasus Perundungan Terhadap 13 Anak, Pelaku Mahasiswa

F pelaku perundungan terhadap 13 anak di Ciamis
F pelaku perundungan terhadap 13 anak di Ciamis

“Korban RH tidak hanya mengalami kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan seksual. Setelah pemeriksaan, terungkap bahwa 13 anak lainnya juga menjadi korban selama dua tahun terakhir,” tambah AKBP Akmal.

Pelaku Pernah Jadi Influencer dan Motivator Sekolah

Pelaku F dikenal sebagai seorang mahasiswa Fakultas Hukum yang pernah berperan sebagai motivator di beberapa sekolah, terutama dalam kegiatan anti-narkoba.

Dengan kemampuannya berkomunikasi, pelaku memanfaatkan kesempatan ini untuk mendekati para siswa.

“Pelaku dikenal di lingkungan sekolah dan memiliki hubungan yang baik dengan anak-anak. Itu yang membuatnya mudah untuk mendekati korban,” ungkap Kapolres.

Pelaku melakukan aksinya di beberapa lokasi, seperti di dalam mobil dan rumah pribadinya.

Tes HIV terhadap pelaku menunjukkan hasil negatif, namun penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa tersangka memiliki kecenderungan untuk melakukan penyimpangan seksual.

Ancaman Hukuman Berat untuk Pelaku

Tersangka dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 dan Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Polisi juga menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan apakah ada pasal tambahan yang bisa diterapkan.

Pendampingan Psikologis untuk Para Korban

Pihak kepolisian memastikan bahwa semua korban mendapat pendampingan psikologis, karena sebagian besar korban mengalami trauma yang mendalam.

“Mereka tertutup dan cemas, dan kami terus memberikan dukungan psikologis agar mereka bisa pulih secara perlahan,” jelas AKBP Akmal.

Penyidikan masih berlangsung, dan pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya korban lainnya.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *