Ciamis,kondusif.com,– Kepolisian Resor Ciamis mengungkap kasus kekerasan fisik dan perundungan terhadap 13 anak di bawah umur, yang dilakukan oleh seorang pria berinisial F (27), seorang mahasiswa asal Sindangrasa, Ciamis.
Kasus ini terungkap setelah penyelidikan mendalam yang dimulai pada awal Mei 2025, dan kini telah diproses secara hukum.

Modus yang dilakukan pelaku dimulai dengan kekerasan fisik terhadap korban, yang kemudian berkembang menjadi pelecehan seksual.
Kasus Perundungan 13 Anak, Modus Kekerasan dan Pelecehan Seksual
Kapolres menjelaskan bahwa pelaku awalnya melakukan kekerasan fisik seperti memukul dan menampar korban.
Seiring berjalannya waktu, kekerasan tersebut berlanjut ke tindakan tidak senonoh, termasuk memeluk, mencium, dan memaksa korban melakukan tindakan seksual oral.
Selain itu, pelaku juga melakukan kekerasan lainnya, seperti memaksa korban menelan cairan sperma dan melakukan perundungan terhadap beberapa anak.
“Kasus ini melibatkan 13 anak yang menjadi korban kekerasan fisik dan pelecehan seksual. Ada tujuh korban yang mengalami sodomi, sementara yang lainnya juga mengalami tindakan seksual yang sangat memprihatinkan,” kata AKBP Akmal.
Pengungkapan Kasus Berawal dari Luka Fisik Korban

Kasus ini terungkap berkat laporan orang tua korban RH, yang curiga setelah melihat anaknya mengalami lebam dan luka usai perjalanan bersama pelaku.
Orang tua korban kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak sekolah, yang dilanjutkan dengan laporan ke Polres Ciamis.