Dalam pesan itu, korban dan pelaku beberapa kali berjanji untuk bertemu.
Kondisi Korban
Saat ini korban telah mendapatkan pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Ciamis. Korban ditempatkan di rumah aman dan menjalani konseling psikologis.
“Alhamdulillah korban sudah mendapatkan penanganan khusus. Pendampingan terus dilakukan agar kondisi psikologis korban bisa pulih,” tambahnya.
Jerat Hukum
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam melindungi anak-anak.
Khususnya dari potensi kejahatan seksual, termasuk yang dilakukan oleh orang terdekat.














