Ciamis,kondusif.com,– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Sukadana, Kabupaten Ciamis. Kasus ini diungkap setelah laporan masuk pada 6 Agustus 2025 dan resmi dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis (18/9/2025).
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, menjelaskan bahwa korban berinisial VAN (15), sementara pelaku adalah AD (54), warga Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diamankan bersama barang bukti berupa beberapa potong pakaian dan telepon genggam,” kata AKP Carsono.
Modus Pelaku
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku yang berprofesi sebagai tukang servis elektronik ini diketahui berpacaran dengan ibu korban sejak tahun 2023.
Hubungan tersebut justru dimanfaatkan tersangka untuk mendekati anak dari pasangannya.
“Pelaku melakukan bujuk rayu dengan iming-iming uang antara Rp25 ribu hingga Rp50 ribu. Tersangka mengaku telah melakukan perbuatan itu lebih dari sepuluh kali, di rumah korban maupun di kamar mandi, saat ibu korban sedang bekerja,” jelas Carsono.
Korban pertama kali diketahui menjadi sasaran pelaku setelah orang tua melihat isi pesan singkat di ponsel anaknya.