banner 720x220

Kasus Pelemparan Batu ke Mobil, Dua Remaja Jadi Tersangka

Aldi diketahui sebagai pelempar batu, sementara Dika Afriza adalah pembonceng motor.

“Barang bukti yang diamankan antara lain batu yang digunakan untuk menyerang, sepeda motor pelaku, serpihan kaca mobil korban, dan helm,” ungkapnya.

Keduanya kini dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

Serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

Meski sempat muncul dugaan bahwa pelaku terkait geng motor, Kapolres menegaskan bahwa mereka bukan anggota geng motor, melainkan remaja yang sering nongkrong bersama dan mengonsumsi miras.

“Pelaku masih berstatus pelajar berusia 18 dan 19 tahun, masing-masing bersekolah di Ciamis dan Tasikmalaya. Ini menjadi keprihatinan kita semua,” ungkap Kapolres.

Ia juga mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya, terutama pada malam hari, mengingat usia remaja rentan terhadap pengaruh negatif seperti konsumsi alkohol.

“Kami juga menegaskan, terhadap kelompok motor atau siapapun yang tidak taat aturan dan meresahkan masyarakat, Polres Ciamis akan bertindak tegas. Kami akan membentuk tim khusus untuk menjaga keamanan wilayah,” pungkasnya.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *