Vera menekankan pentingnya pendekatan multipihak dalam pencegahan.
Selain pendekatan keagamaan, orang tua juga diimbau untuk memberikan pendidikan seksualitas yang sesuai dengan usia anak.
“Misalnya, untuk anak usia 2-4 tahun, bisa mulai dikenalkan mengenai bagian tubuh pribadi, mana sentuhan yang baik dan yang buruk, serta kapan dan bagaimana cara mengatakan tidak,” paparnya.
P2TP2A Ciamis juga mendorong agar sosialisasi mengenai edukasi pencegahan kekerasan seksual terhadap anak lebih digencarkan.
Tak hanya itu, upaya penanganan dan pemulihan korban juga perlu dimaksimalkan agar anak-anak yang menjadi korban bisa kembali pulih dan mendapatkan hak-haknya.
“Kita harus serius dalam pemulihan korban. Ini bukan hanya soal pendampingan hukum, tapi juga pemulihan psikologis jangka panjang,” tegasnya.
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Ciamis terus berupaya melakukan edukasi dan pendampingan hukum kepada korban.
“Masyarakat harus lebih terbuka dalam melaporkan kasus kekerasan seksual agar tidak ada lagi anak yang menjadi korban dalam diam,” pungkasnya.