banner 720x220

Polda Jabar Ungkap 257 Kasus Narkoba, 317 Tersangka Ditangkap Sepanjang September

Kemudian, timbangan digital, alat produksi, uang tunai Rp1,3 juta, serta beberapa ponsel.

Polisi kini masih memburu seorang tersangka lain berinisial A yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasus lain terungkap di Cimahi Utara pada 26 Agustus 2025.

Dua pelaku, IAS (alias Kunto) dan MSA (alias Edgar), ditangkap dengan ratusan bungkus tembakau sintetis, ganja, serta peralatan produksi seperti sealer, timbangan digital, hingga botol spray.

Dari cairan narkotika senilai Rp12 juta, keduanya memproduksi sekitar 300 gram tembakau yang menghasilkan keuntungan hingga Rp30 juta.

Kombes Pol Hendra menegaskan, Polda Jabar berkomitmen penuh memberantas narkoba, baik jaringan internasional maupun industri rumahan.

“Ini adalah upaya melindungi generasi muda Jawa Barat dari ancaman narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan bila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya,” ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati, serta denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *