banner 720x220
News  

Polres Ciamis Ungkap 24 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Termasuk Sistem Ranju

Kemudian, 8,6 butir psikotropika, 455 butir obat keras tertentu, serta 42,6 miligram Mirokosan.

Selain itu, dari tiga laporan polisi terbaru yang melibatkan tersangka berinisial D, F, dan R, turut diamankan 39 paket kecil sabu-sabu seberat 12,34 gram.

Kemudian, 54 butir pil hexymer, 81,4 gram daun ganja kering, dan 185 butir psikotropika alprazolam.

Barang bukti lain yang ditemukan meliputi timbangan digital, alat hisap, korek gas, beberapa wadah kaca dan plastik, serta satu unit sepeda motor Honda Vario hitam tanpa pelat nomor.

Ancaman Hukuman Berat Kasus Narkoba Ciamis

Kapolres menyebut, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hukuman maksimalnya bisa mencapai pidana mati atau penjara seumur hidup, dengan denda hingga Rp 10 miliar.

Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Imbauan Kapolres

Di akhir konferensi pers, Kapolres Ciamis mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan imbalan uang dari orang tak dikenal yang menitipkan barang misterius.

“Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada. Kalau ada yang menawarkan titipan barang dengan upah besar, tolong jangan langsung diterima. Tanyakan dulu dan laporkan ke pihak berwenang,” tegas AKBP Hidayatullah.

Ia menambahkan, pihaknya bersama Satres Narkoba masih terus mendalami jaringan dan mengejar pihak-pihak yang berperan sebagai pengendali di balik sistem ranjau tersebut.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *