Ciamis,kondusif.com,– Polres Ciamis kembali mencatat capaian penting dalam penegakan hukum di wilayahnya. Sepanjang tahun 2025, jajaran Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 24 kasus tindak pidana narkoba dan mengamankan tiga orang tersangka baru.
Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah menyampaikan langsung hasil pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Aula Pesat Gatra Polres Ciamis, Rabu (29/10/2025).
“Alhamdulillah, dari Satuan Narkoba Polres Ciamis telah melaksanakan program penindakan kasus narkotika. Dari Januari hingga saat ini, kami berhasil mengungkap 24 dengan 27 tersangka,” ujar AKBP Hidayatullah.
Kasus Narkoba Ciamis Modus Sistem Ranjau Terbongkar
Kapolres menjelaskan, ketiga tersangka baru menggunakan modus yang cukup canggih dalam menjalankan aksinya.
Para pelaku berkomunikasi melalui media sosial WhatsApp untuk bertransaksi dan berkoordinasi dengan jaringan di atasnya.
Setelah uang ditransfer kepada bandar, pelaku akan menaruh sabu-sabu di lokasi tertentu.
Kemudian, mengirimkan foto dan titik koordinat (share location) kepada pengendali untuk diteruskan ke pembeli.
“Sistem ini dikenal dengan istilah ‘sistem ranjau’, di mana barang ditimbun di titik tersembunyi tanpa tatap muka antara penjual dan pembeli,” ungkapnya.
Barang Bukti dan Jenis Narkotika
Dalam pengungkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Ciamis berhasil menyita berbagai jenis narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain:
11,12 gram sabu-sabu, 9,88 gram ganja kering, 25,45 g tembakau sintetis.














