Namun, untuk sementara ini, fokus penyidik adalah memperkuat bukti terhadap empat tersangka utama.
Yakni EK (PPK Dinas Pendidikan Jabar), JP (kontraktor pelaksana), serta S dan IS (konsultan pengawas).
Selain membuka kemungkinan tersangka baru, Kejari Ciamis juga menegaskan komitmennya untuk memulihkan kerugian negara yang mencapai Rp2,7 miliar.
Pemulihan bisa ditempuh melalui pengembalian kerugian oleh para tersangka maupun penyitaan aset yang terkait dengan perkara ini.
Kasus korupsi pembangunan SMKN 1 Cijeungjing menjadi perhatian publik karena menyangkut sektor pendidikan.
Proyek sekolah yang seharusnya meningkatkan kualitas sarana belajar justru gagal dimanfaatkan akibat dugaan penyimpangan.
Dengan sikap tegas Kejari, masyarakat kini menunggu sejauh mana proses hukum ini akan mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin turut terlibat.