banner 720x220
News  

Kejari Ciamis Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Korupsi SMKN 1 Cijeungjing

Ciamis,kondusif.com,– Kasus dugaan korupsi pembangunan unit sekolah baru (USB) SMKN 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, belum berhenti pada penetapan empat tersangka. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis membuka peluang adanya tersangka baru jika ditemukan alat bukti tambahan dalam proses penyidikan maupun persidangan.

Hal itu disampaikan Kasi Pidsus Kejari Ciamis, M. Heris Pribadi, S.H., saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Ciamis, Rabu (17/9/2025).

“Untuk saat ini, alat bukti yang ada cukup untuk menjerat empat tersangka. Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika nanti ditemukan bukti tambahan,” kata Heris.

Menurutnya, penetapan tersangka dalam kasus korupsi tidak bisa serta-merta ditentukan tanpa dasar hukum yang kuat.

Semua proses didasarkan pada bukti yang sah, baik keterangan saksi, dokumen kontrak, maupun hasil audit.

“Kami bekerja berdasarkan alat bukti, bukan spekulasi. Jadi kalau ada tersangka tambahan, itu harus melalui proses pembuktian,” tegasnya.

Heris menjelaskan, perkembangan kasus bisa saja mengarah pada pihak lain, terutama bila dalam persidangan muncul fakta-fakta baru.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *