banner 720x220
News  

KPK Temukan Dugaan Penghilangan Barang Bukti dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Foto: ilustrasi
Foto: ilustrasi

JAKARTA,kondusif.com,– Kasus Korupsi Kuota Haji,– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyorot tajam dugaan praktik korupsi di balik pengelolaan kuota haji 2023–2024. Dalam penggeledahan di sebuah biro perjalanan haji di Jakarta, penyidik menemukan indikasi adanya upaya penghilangan barang bukti yang bisa menghambat jalannya penyidikan.

“Penyidik memperoleh petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti di kantor biro perjalanan haji MK,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resmi, Jumat (15/8/2025).

Temuan ini membuat KPK mempertimbangkan penerapan Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penegakan hukum atau obstruction of justice.

Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda hingga Rp600 juta bagi pihak yang mencoba menghalangi penyidikan.

Ancaman Serius: Dampak Langsung ke Jamaah

KPK menekankan bahwa perkara ini bukan sekadar persoalan administratif.

Dugaan penggeseran kuota haji berimbas langsung pada jutaan jamaah yang harus menunggu bertahun-tahun lebih lama untuk bisa menunaikan ibadah.

“Kuota haji bukan angka semata, melainkan menyangkut hak masyarakat untuk menjalankan ibadah. Penyimpangan di sektor ini jelas melukai rasa keadilan,” kata Budi.

Rangkaian Penggeledahan dan Bukti Awal

Sepekan terakhir, KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Agama, rumah pihak terkait, serta kantor sejumlah biro perjalanan.

Berbeda dengan penggeledahan di Kemenag yang berjalan kondusif, temuan dugaan penghilangan barang bukti di biro perjalanan haji justru mempertegas adanya perlawanan terselubung.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *