Meskipun penyidikan bergerak progresif, penanganan kasus ini memicu tanda tanya terkait penahanan.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Namun, otoritas kepolisian memilih untuk belum menjebloskan satu pun dari mereka ke balik jeruji besi.
Langkah penyidik memanggil para bos media ini menandakan kepolisian sedang berupaya menyisir aspek penyebaran informasi dalam kasus yang sempat menggoyang opini publik tersebut.
Polisi kini ditantang untuk membuktikan apakah tudingan ijazah palsu itu sekadar isapan jempol atau memiliki dasar hukum yang kuat.
Sumber: Humas Polri














