“Pelaku sakit hati dan menyebarkan video tidak senonoh itu ke wali kelas dan teman korban,” kata dia.
Orang Tua Harus Waspada
Lebih lanjut, setelah video menyebar, orang tua korban melapor ke polisi.
“Hasil visum dan keterangan ahli menguatkan bukti. Pada 14 Juli 2025, pelaku ditangkap dan kini menghadapi proses hukum,” ucap Kapolres.
Kemudian, ia dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Ini pelajaran bagi kita semua, khususnya orang tua, agar lebih peduli terhadap aktivitas digital anak. Media sosial bisa sangat berbahaya jika tidak diawasi,” tegas Kapolres Ciamis.
Edukasi Seksual dan Literasi Digital Dibutuhkan
Kasus ini menggambarkan pentingnya edukasi sejak dini tentang bahaya kejahatan seksual dan literasi digital.
Anak-anak perlu dibekali pemahaman agar tidak mudah terpedaya janji manis di dunia maya.
Polres Ciamis mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan dugaan kejahatan seksual.
Serta memperkuat komunikasi antara anak dan orang tua di tengah derasnya arus digitalisasi.