Ciamis,kondusif.com,– Kasus Asusila Ciamis,- Perkembangan teknologi digital semakin mempermudah komunikasi, namun juga membuka celah bagi kejahatan seksual terhadap anak-anak.
Hal ini terungkap dalam kasus terbaru yang ditangani Polres Ciamis, di mana seorang remaja perempuan berusia 16 tahun menjadi korban bujuk rayu pria dewasa melalui media sosial.
Kapolres Ciamis AKBP Hidyatullah dalam konferensi pers, Rabu (22/7/2025), mengungkap bahwa pelaku berinisial Yusef (22), warga Kecamatan Lumbung, berkenalan dengan korban melalui Facebook pada Mei 2025.
Hubungan mereka kemudian berlanjut ke WhatsApp dan berkembang menjadi pacaran.
Dibujuk Menyerahkan Diri, Direkam, Lalu Disebar
Kapolres menjelaskan, rayuan dan janji tanggung jawab menjadi modus utama pelaku.
Kemudian, korban diajak ke rumah tersangka dan dibujuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Aksi tersebut bahkan dilakukan sebanyak lima kali, di tempat berbeda. Ironisnya, pelaku merekam sebagian aksi sebagai bukti cinta,” jelasnya.
Kapolres mengungkapkan, masalah memuncak saat hubungan mereka diputuskan oleh orang tua korban yang meminta anaknya fokus sekolah.