“Perbuatan dilakukan secara bersama dan bergantian, di rumah pelaku yang masih di bawah umur,” terang AKBP Akmal.
Kasus Asusila: Satu Tersangka Di Bawah Umur
Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 16 Juni 2025.
Tersangka FR yang masih di bawah umur kini dititipkan ke lembaga perlindungan anak.
Sementara korban juga telah ditangani dan dirujuk ke KPAI karena kini tengah mengandung dengan usia kehamilan tiga bulan.
“Dari hasil tes kehamilan menggunakan test pack, diketahui korban dalam keadaan hamil. Tidak ada unsur paksaan, namun yang paling dominan adalah pelaku SS yang mengajak korban,” lanjutnya.
Kapolres Ciamis menegaskan pentingnya peran serta seluruh elemen masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anak, baik di rumah maupun di lingkungan.
“Kami mengimbau orang tua untuk lebih ketat mengawasi pergaulan anak. Kami mendukung adanya instruksi pemberlakuan jam malam untuk membatasi aktivitas anak-anak di luar rumah,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat harus saling mengingatkan dan membangun lingkungan yang peduli terhadap keselamatan anak.