Jakarta,Kondusif.com– Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional 1.528 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia. Keputusan ini merupakan hasil akumulasi pengawasan ketat sejak Januari 2025 hingga Rabu, 25 Maret 2026.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, mengungkapkan bahwa mayoritas pembekuan ini menyasar satuan yang belum mengantongi Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Meski angkanya terlihat besar, Nanik mengklaim tren penutupan mulai melandai dibanding medio Maret lalu.
“Terjadi penurunan dibandingkan dua minggu lalu karena pengelola mulai berbondong-bondong mendaftarkan SLHS,” ujar Nanik saat ditemui di Jakarta, Rabu, 25 Maret 2026.
Jawa Mendominasi, Masalah Administrasi Jadi Pemicu
Dua pekan sebelumnya, badai suspensi sempat menghantam lebih keras, terutama di Pulau Jawa yang mencatatkan angka di atas 1.500 unit.
Sementara itu, wilayah Indonesia Timur membuntuti dengan 779 unit terdampak, dan Indonesia Barat sebanyak 492 unit.
Nanik menjelaskan bahwa BGN sengaja menggunakan instrumen suspensi sebagai daya tekan agar pengelola SPPG patuh pada standar keamanan pangan.
Strategi ini rupanya manjur. Pasca-penindakan, kesadaran pengelola untuk memenuhi kewajiban administratif meningkat drastis.
“Begitu kami suspend, mereka langsung bergerak. Sekarang sudah banyak yang mendaftar (SLHS),” kata dia.
Bukan Sekadar Prosedur: Antara Dapur dan Gangguan Pencernaan
BGN membagi kategori penghentian operasional ini ke dalam dua rapor merah.
Pertama, kategori Kejadian Menonjol (KM) yang bersifat darurat karena adanya laporan gangguan pencernaan pada penerima manfaat.
Tercatat ada 72 SPPG yang terpaksa berhenti total akibat insiden kesehatan ini, dengan rincian 17 unit di Wilayah I, 27 unit di Wilayah II, dan 28 unit di Wilayah III.














