Ciamis,kondusif.com– Upaya pencegahan kenakalan remaja dan potensi kriminalitas terus menjadi fokus perhatian Polres Ciamis. Dalam apel pagi yang digelar di Mapolres Ciamis pada Rabu (18/06/2025). Kapolres Ciamis AKBP Akmal memerintahkan jajarannya untuk mengintensifkan sosialisasi jam malam pelajar di seluruh wilayah hukum Polres Ciamis.
Kebijakan ini selaras dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Dalam edaran tersebut, jam malam bagi pelajar ditetapkan mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Aturan ini diharapkan mampu mengurangi aktivitas remaja di luar rumah pada malam hari, yang berpotensi memicu tindakan melanggar hukum atau menjadi korban kejahatan.
“Kita ingin mendisiplinkan para pelajar, menjadikan mereka sebagai motor pencegah kenakalan remaja dan mengurangi potensi kriminalitas,” tegas AKBP Akmal di hadapan seluruh personel Polres dan Polsek jajaran yang melaksanakan Patroli KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan).
Kapolres menegaskan bahwa aturan ini bukan bertujuan membatasi kebebasan pelajar, tetapi justru sebagai bentuk perlindungan dan pembinaan.