“Masyarakat jangan panik bila menerima pesan atau panggilan mencurigakan. Cukup abaikan dan laporkan ke kantor polisi terdekat atau Call Center Polri di 110,” tegasnya.
Kapolres juga mengingatkan bahwa Polri didalam rangka penyidikan tidak pernah meminta sejumlah uang denda atau biaya perkara, apalagi melalui transfer pribadi.
Jika ada pihak yang mengaku petugas hukum dan meminta sejumlah uang, bisa dipastikan itu modus penipuan.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih cerdas digital. Jangan mudah takut oleh ancaman hukum online yang tidak jelas. Mari bersama menjaga Harkamtibmas di lingkungan kita,” ujar Kapolres.
Dengan maraknya penipuan digital, Kapolres Ciamis ajak warga cerdas digital dan meningkatkan kewaspadaan
Agar tidak menjadi korban kejahatan serupa yang kini banyak terjadi di berbagai daerah.














