Jakarta, Kondusif.com – Polri terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas segala bentuk premanisme di tengah masyarakat.
Melalui Divisi Humas, Polri kembali mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aksi-aksi premanisme yang meresahkan melalui saluran pengaduan yang disediakan, baik lewat Call Center 110 secara gratis maupun WhatsApp di nomor 0896-8233-3678.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menegaskan bahwa laporan masyarakat akan langsung ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian terdekat. Ia memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan dan dilindungi. “Masyarakat jangan ragu. Silakan melapor melalui kantor polisi terdekat, Call Center 110 tanpa biaya, atau melalui WA ke nomor aduan kami. Kami siap melayani 24 jam,” ujarnya, Sabtu (17/5/2025).
Irjen Sandi menyebutkan bahwa premanisme adalah kejahatan nyata yang menciptakan ketakutan dan mengganggu ketertiban umum. Oleh karena itu, pihaknya menekankan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi praktik premanisme di negara hukum Indonesia.














